Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu geleda kantor BPN terkait proses penyidikan kasus korupsi lahan jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Langkah ini diambil pihak penyidik kejakaan tinggi Bengkulu untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan pembebasan lahan tol Bengkulu – Taba Penanjung.
“Dalam rangka proses penyidikan kita melakukan penggeledahan kantor BPN Bengkulu Tengah. Ada puluhan dokumen diamankan yang diduga ada kaitan dengan perkara yang ditangani, penyidik tindak pidana khusus akan mempelajari semuanya,” kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, Kamis (13/11/25).
Sebelum melakukan pengeledahan kantor BPN Bengkulu Tengah di Jalan Poros Bengkulu-Curup KM 20. Penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya di Kota Bengkulu.
Penggeledahan dipimpin Ketua Tim Dik, Muib, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol. Tindakan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, 76 dokumen berhasil diamankan penyidik. Dokumen ini meliputi bundel surat keluar tol hingga berkas ganti rugi yang diduga terkait perkara.
“Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan tol tahun 2019-2020 yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup,” terang Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian. (Red)


















