Bengkulu – Beredar kabar tak sedap ada dugaan tindak pidana perbankan penyaluran fasilitas kredit modal kerja (KMK) Konstruksi antara PT. Dafico Prima Perkasa dan Bank Bengkulu Cabang Jakarta.
Dugaan tindak pidana perbankan itu, dimana setelah mendapatkan fasilitas Keredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Jakarta senilai 20 miliar, PT. Dafico Prima Perkasa informasi hanya bayar bunga 3 bulan (Sept, Okt, Nov 2024). Sementara habis tenor 30 Agustus 2025.
“Percairan kredit kepada PT. DPP tersebut, informasinya tanggal 30 Agustus 2024, ketika itu kabarnya Direktur Bisnis dijabat oleh Iswahyudi”
Terkait adanya informasi dugaan kredit macet PT. DPP di Bank Bengkulu Cabang Jakarta, Pemimpin Redaksi media rajawalitoday.com mengkonfirmasi kepada Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu Iswahyudi, melalui telp Whastapp miliknya, Rabu ( 19/11/2025) namun tidak memberikan jawaban.
Sampai berita ini dilansir rajawalitoday.com, belum mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak Bank Bengkulu maupun PT. DPP atas informasi adanya dugaan kredit macet di Bank Bengkulu Cabang Jakarta (red)


















