Bengkulu – Proyek penanganan abrasi pantai, di desa Bintunan dan Serangai Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu mendapat sorotan dari aktivis pengiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pembangunan Nasional (LSM KPPN) Provinsi Bengkulu.

“Pasalnya proyek yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Oprasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) Sumatera VII Bengkulu itu, diduga pasangan Batu tidak sesuai spek untuk penahan abrasi,”kata Yoyon Markoni Ketua LSM KPPN, Selasa ( 25/11/2025) di Bengkulu.
“Ia mengatakan biasanya jenis batu yang dipergunakan untuk penanganan abrasi pantai adalah boulder elephant stone atau kerap disebut batu gajah karena fungsinya adalah untuk menahan abrasi di pantai. Namun pada proyek penaganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan serangai ini PT. Kerya Jaya KSO selaku kontraktor pelaksana diduga kebanyakan mengunkan batu berukuran antara 20 – 25 centimeter dan sangat minim menggunakan batu gajah yang berukuran antara 300 – 400 kg. Sehingga tak hanya diduga tak sesuai standar, tapi tingkat kekokohan proyek pun dipertanyakan,” ujar Oyon.

“aktivis pengiat anti korupsi ini menambahkan, kita tau proyek ini penanganan bencana akibat abrasi pantai, namun demikian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, pengunaan bahan matrial hendaknya mengacu kepada spek teknis yang lazim dipergunakan untuk penahan abrasi, sehingga hasilnya mampuh memberikan asas kemanfaatan untuk jangka panjang. Apalagi anggaran dana yang disediakan oleh Negara miliaran rupiah,”pungkas Oyon

Kepala Satuan Kerja Oprasi Dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII, Harmen Sajrani,ST di konfirmasi tertulis melaui surat nomor ; 012/RT/XI/BKL/2025 tanggal 21 Nopember 2025 terkait pengunaan matrial Batu kosong untuk penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kab Bengkulu Utara belum memberikan jawaban. (red)



















