Bengkulu – Bank Bengkulu Cabang Jakarta meyalurkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT. Dafico Prima Perkasa senilai 20 miliar, dengan jangka waktu 12 Bulan, tanggal jatu tempo 30 Agustus 2025. Pencairan pertama Kredit Modal Kerja Konstruksi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2024.
Dari informasi yang diperoleh media ini penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi dari Bank Bengkulu Cabang Jakarta pada PT Dafico Prima Perkasa, diduga terjadi kredit macet yang menyebabkan debitur mendapatkan status Kolektibiltas 5 ( Kol 5)
“Menurut OJK, kolektibilitas 5 adalah status kredit terburuk atau MACET, di mana debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan bunga pinjaman lebih dari 180 hari (6 bulan),”.
Terkait dugaan kredit macet tersebut media online Rajawalitoday.com tanggal 9 Desember 2025 menyampaikan surat konfirmasi tertulis Nomor 012/RT/XI/BKL/2025 kepada ISWAHYUDI Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu, namun hingga kini Plt. Dirut Bank Bengkulu belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan alias bungkam.
“Media ini melakukan konfirmasi kepada Iswahyudi bukan tidak beralasan, selain ia menjabat Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu, informasinya pada saat penyaluran pasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT. DPP tersebut setatusnya sebagai pemutus (Direktur Bisnis)”
Sampai berita ini dilansir rajawalitoday.com belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak Bank Bengkulu terkait adanya dugaan kredit macet tersebut. (red)



















