banner 728x250

Dugaan Permasalahan PT. Bencoolen Mining, Pelapor Buat Alamat Palsu

  • Bagikan
banner 468x60

Bengkulu- Sungguh informasi yang sangat mengejutkan, 5 januari 2025 jam 13.16 wib, Zainal Antoni dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta menyampaikan kopy surat terkait laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Pengawasan Pembangunan Prov. Bengkulu.

Perihal surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI tanggal 8 April 2025 tersebut diduga Kegiatan oprasional pertambangan batu bara PT. Bencoolen Mining tidak sesuai dengan kaidah – kaidah pertambangan yang baik yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pertambangan”.

Example 300x600

“Pihak kejati mengkonfirmasi apakah benar surat tersebut dari organisasi masyarakat yang saya miliki?, dengan tegas Zainal Antoni menyampaikan bahwa surat tersebut bukan dari organisasi milik saya, kalau alamat  dan no hp dalam surat tersebut benar adanya. Mamun saya  tidak pernah menyampaikan surat apapun terkait permasalahan PT. Bencoolen Mining, kemungkinan pelapor membuat alamat palsu” jelas Zainal

Zainal menyampaikan bahwa orang yang bernama SUPARNO pengiat dan pemerhati masala – masalah sosial sebagai perwakilan masyarakat Desa Tanjung Dalam dan Desa Air Putih Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara yang memberikan pejelasan dalam surat itu, sama selkali tidak saya kenal, pihak kejati merespon “terimakasih atas informasinya” jawabnya.

Menyikapi terkait laporan dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, yang mengatas namakan alamat dan no hp Pemimin Redaksi dan wartawan rajawalitoday.com. Wartawan media ini menelusuri dan mencari informasi orang yang bernama Suparno dari Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Pengawasan Pembangunan Provinsi Bengkulu, namun setelah ditelusuri tidak ada satupun orang yang mengenal Suparno dari Desa Air Putih maupun Desa Tanjung Dalam dan organisasinya itu pun tidak jelas.

Selain itu, watawan media ini juga mencari informasi terkait tudingan Suparno yang menyebut dalam suratnya bahwa sejak bulan Maret 2024 Kegiatan oprasional PT. BM Tidak Memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), Engginering HSE (Health, Safety, and Environment).

“Kita ketahui KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan, yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Dasar Hukum: Penunjukan KTT diwajibkan bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK sebelum memulai kegiatan usaha dan wajib mendapat pengesahan dari KaIT (Kepala Inspektur Tambang)”.

Sementara HSE dalam pertambangan adalah departemen atau fungsi yang bertugas melindungi pekerja, lingkungan, dan aset perusahaan dengan menerapkan standar keselamatan tinggi. HSE merupakan gabungan dari pengelolaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan lingkungan.

Sampai berita ini diterbitkan media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak menajemen PT. Bencoolen Mining, baik dari manajemen yang lama maupun manajemen yang baru terkait surat Suparno dari Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Pengawasan Pembangunan Provinsi Bengkulu. ( red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *