Bengkulu – Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satker Oprasi Dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII, 14 Nopember 2025 akhirnya memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaian rajawali today tanggal 8 Nopember 2025 terkait penanganan Abrasi Pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dalam surat Jawaban Nomor : UM.02.01/Bws7.6.855 tersebut menjelaaskan bahwa mulai pelaksanaan penaganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai tanggal 9 September 2025, sumber dana penanganan proyek terebut berasal dari APBN, angggaran dana berkisar antara 20-35 miliar.
Selain itu, Kasatker OP SDA Sumatera VII juga membenarkan bahwa pekerjaan penanganan abrasi pantai tersebut dikontrakan kepada pihak penyedia jasa, nama perusahaannya Kerya-Jaya, KSO. Terkait berapa nilai kontrak, Kasatker memberikan jawaban belum terkontrak, waktu pelaksanaan 74 hari kalender, dengan item pekerjaan pasangan Batu kosong dan Geotube,” Penjelasan Ka.Satker OP SDA Sumatera VII . (red)


















