Bengkulu,– Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bengkulu tahun 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah CH selaku pengguna anggaran, DI sebagai PPTK, dan AB selaku pelaksana proyek.
“Penetapan ke tiga tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup,“ kata Kasi inteljen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak,Kamis (18/9).
“Fri Wisdom S. Sumbayak menegaskan, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti ini memenuhi syarat untuk menindaklanjuti proses hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam memberantas korupsi di daerah ini,”tegasnya
Ia mengatakan dugaan Korupsi Pembangunan Labkesda Bengkulu tahun 2023 diperkirakan merugikan keuangan Negara mencapai setidaknya Rp1 miliar.
“Estimasi kerugian kita masih menunggu hasil audit, yang pasti perkiraan melebihi Rp1 miliar” kata dia lagi.
Terkait kemungkinan tersangka lain, Fri Wisdom menjelaskan perkembangan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 18, Undang-undang Tindakan Korupsi, junto pasal 55 KUHP. Dan lanjut dia, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu, jelas nya (one)



















