banner 728x250

Koalisi LSM Akan Laporkan Proyek Penanganan Abrasi Pantai Bengkulu Utara Ke Kejagung RI

  • Bagikan
banner 468x60

Bengkulu – KOALISI Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan / informasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pekerjaan proyek penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Yoyon Markoni Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  Komite Pamantau Pembangunan Nasional (LSM KPPN) Provinsi Bengkulu selaku juru bicara Tim Koalisi, usai mengelar pertemuan dengan Tim Koalisi di sekretatiat jalan malinjo III Kelurahan Bumi Ayu, Jum’at ( 19/12/2025).

Example 300x600

Yoyon mengatakan dasar hukum Koalisi LSM menyampaikan laporan / informasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengacu pada Pasal 7 PP 43 Tahun 2018 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk hak mencari informasi, menyampaikan saran, memperoleh perlindungan hukum, dan mendapatkan penghargaan (piagam atau premi) jika laporannya membantu pengungkapan kasus korupsi.

“Maka atas dasar PP tersebut, kita akan menyampaikan laporan dan informasi ke Kejaksaan Agung RI terkait kegiatan penanggulangan bencana dan tanggap darurat bencana abrasi dan banjir rob di Kabupaten Bengkulu Utara yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu cq Satker OP SDA Sumatera VII,”ungkap Oyon

“Aktivis pengiat anti korupsi ini menambahkan, materi laporan/informasi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI adalah temuan hasil investigasi dilapangan, selain itu, apakah kegiatan proyek penanggulangan bencana di Desa Bintunan dan Serangai mekanismenya mengacu pada peraturan LKPP No.6 Tahun 2024  Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, Serta UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Presiden (PERPRES) No. 29 Tahun 2021,” jelas oyon

“ Apakah laporan yang disampaikan nanti ada unsur perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan pihak penegak hukum. Tugas kita sebagai organisasi masyarakat menyampaikan informasi,” Tutup Yoyon Markoni

Terkait pengerjaan proyek abras pantai tersebut, rajawalitoday.com pada tanggal 8 Nopember 2025 menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Wiel Mushawiry Suryana, ST, MT, dengan  Nomor : Khussus/RT/XI/BKL/2025. Perihal : Konfirmasi penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu TA.2025. Surat konfirmasi tersebut dijawab melaui Kepala Satuan Kerja Oprasi Dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII  pada tanggal 14 Nopember 2025 Nomor : UM.02.01/bws7.6/855. Pertanyaan pertama (1). Kapan mulai pelaksanaan penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai? Dijawab oleh Ka.Satker OP SDA pada tanggal 9 September 2025, dan pertanyaan No. 4. Apakah pekerjaan penanganan abrasi tersebut dikontrakan kepada pihak penyedia jasa? Satker menjawab ya, dan apa nama perusahaannya PT atau CV. Jawaban Ka.Satker Kerya Jaya KSO. Berapa nilai kontrak ? Jawaban Ka. Satker OP SDA Sumatera VII Belum terkontrak .

Kemudian pada tanggal 21 Nopember 2025 rawajawalitoday.com kembali menyampaikan surat konfirmasi kepada Harmen Sajrani, ST Kepala Satuan Kerja OP SDA Sumatera VII Nomor : 012/RT/XI/BKL/2025 Perihal : Konfirmasi pengunaan matrial Batu kosong untuk penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kab Bengkulu Utara. Namun hingga berita ini dilansir Ka. Satker OP SDA maupun PPK OP SDA Sumatera VII yang menagani proyek terebut belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, media Rajawalitoday.com melakukan pemantuan kelokasi proyek penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai, salah satu warga yang tinggal dipermukiman depan lokasi proyek penanggulangan Banjir Rob di desa serangai, Kamis (11/12/2025) mengatakan, bahwa pihak Desa Serangai awalnya mengusulkan dilokasi yang sering terjadi Banjir Rob dipasang bangunan pengaman pantai, seperti Kubus Beton atau batu gaja, agar bisa bertahan lama, ujarnya.

“Kami tidak tahu kenapa pihak kontraktor pelaksana membuat gundukan pasir berbentuk pematang dengan ketinggian berkisar lebih kurang 2 meter dibungkus dengan Geotextile Non Woven pada titik lokasi yang sering menimbulkan banjir rob tersebut,” ujar warga itu.

Warga itu pun menjelaskan, pada saat pelaksanaan pekerjaan sebelum pasir ditimbun berbentuk pematang itu, dibawahnya digali sekitar lebih kurang satu meter disusun pasangan bambu bentuk menyerupai anyaman, lalu diatasnya dipasang besi ulir, kemudian ditimbun dengan pasir setempat kemudian diatasnya dibungkus dengan Geotextile.

“menurut kami warga disini yang sangat paham kondisi laut ketika pasang, bangunan seperti gundukan pasir dibungkus dengan “Geotextile Non Woven” dikawatirkan tidak akan bertahan lama. Karena Ombak yang terus menerus menghantam pantai akan menggerus material pasir banguan ini,”ujar warga tersebut yang minta untuk tidak disebut namanya. (Tim/red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *