banner 728x250

LSM KPPN, Mintah APH lakukan Penyelidikan Terkait  Penanganan Abrasi Pantai  

  • Bagikan
banner 468x60

Bengkulu – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Satuan Kerja Oprasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera VII, tahun 2025 melakukan penanganan abrasi pantai, di desa Bintunan dan Serangai Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Proyek penanganan abrasi pantai yang dikerjakan oleh PT. Kerya Jaya KSO ini belum diketahui berapa nilai kontrak yang sebenarnya. Karena berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Ka. Satker OP SDA Sumatera VII tanggal 14 Nopember  2025 Nomor : UM.02.01/Bws7.6/855 poin 6. Jawabannya belum terkontrak. Sementara Ka. Satker menjelaskan pelaksanaan penanganan Abrasi pantai tersebut  sudah dimulai sejak 9 September 2025.

Example 300x600

Terkait pelaksanaan penaganan abari pantai tersebut, media ini tanggal 21 Nopember 2025 kembali menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja Oprasi Dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII Nomor : 012/RT/XI/BKL/2025 Perihal Konfirmasi pengunaan matrial Batu kosong untuk penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kab Bengkulu Utara, tapi tidak diberikan jawaban oleh pihak Ka. Satker OP SDA maupun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terebut.

“Terpisah, menyikapi pelaksaan proyek penanganan Abrasi Pantai yang dilaksanaan oleh Pihak BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tersebut, Ketua Umum LSM Komite Pemantau Pembangunan Nasional ( LSM KPPN) provinsi Bengkulu, mengharapkan pihak penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku terkait proses Penyedia Jasa asal Potianak sebagai pelaksana proyek ini,” kata Yoyon Markoni, Senin ( 1/12/2025) di Bengkulu.

“Kita mengharapkan pihak penegak hukum di daerah ini melakukan penyelidikan terkait PT. Keya Jaya asal Pontianak ini sebagai pelaksana proyek penaganan abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kabupaten Bengkulu utara. Apakah PT. Kerya Jasa KSO ditunjuk langsung atau Pemilihan Langsung oleh pihak BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undagan,” ujar Oyon.

“Aktivis pengiat anti korupsi ini menambahkan, penanganan abrasi ini di biayai dari uang Negara, dengan tujuan memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat banyak, terutama penguna jalan. Namun demikian kata dia, jangan sampai penyedia jasa mendapatkan pekerjaan ini tidak mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan bahan matrial yang dipergunakan hendaknya mengacu kepada spek penahan abrasi. ” terang Yoyon ( red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *