banner 728x250

Kepala BWSS VII Pekerjaan Penanganan Darurat Abrasi Pantai Telan Dana 34,4 M

  • Bagikan
banner 468x60

Bengkulu – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu Wiel Mushawiry Suryana, ST.MT 28 Januari 2026 memberikan jawaban atas surat konfirmasi/klarifikasi yang disampaikan media online rajawalitoday.com terkait pekerjaan proyek penaganan darurat abrasi pantai di Desa Bintunan dan Serangai Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara 2025.

Di kutif dari isi surat tersebut kepala balai menjelaskan bahwa pekerjaan penanganan darurat abrasi pantai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Example 300x600

Ia juga menjelaskan bahwa bahan matrial berupa batu yang dipergunakan untuk proyek penanganan darurat abrasi pantai tersebut berasal dari kuari yang telah memiliki perizinan lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL). Pelaksanaan kegiatan kuari telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.

Terkait anggaran dana, Kepala Balai menjelaskan bahwa anggaran dana pekerjaan penanganan darutrat abrasi pantai tersebut senilai Rp.34,461 juta. Pembayaran kepada pihak penyedia jasa telah direalisasikan sebesar100%.

Namun Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu tidak memberikan jawaban atas pertanyaan media rajawalitoday.com pada nomor 8 sampai dengan nomor 12 (8. Berapa M3 volume matrial batu yang dipergunakan pada proyek tersebut? 9. Berapa harga per M3 batu tersebut? 10. Apakah Geotekstil non-woven yang dipergunakan pada proyek tersebut melaui perencanaan? 11.Berapa volume Geotekstil non woven yang dipergunakan pada proyek tersebut? 12. Berapa ukuran Geotekstil non woven yang dipergunakan pada proyek tersebut?) dengan alasan karena termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dikutif sebagian dari isi surat Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu) (red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *