BENGKULU – Forum Masyarakat Bengkulu Bersatu (FMBB) meminta Penegak Hukum di Provinsi Bengkulu melakukan audit secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran realisasi anggaran dana proyek Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat Akibat Bencana Abrasi dan Banjir Rob di Desa Urai dan Serangai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun 2025 senilai Rp 34.461,000,000
Anggaran dana proyek penaggulangan bencana tersebut menurut Kepala BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu Wiel Mushawiry Suryana, ST.MT, dalam keterangan tertulis melalui surat tanggal 28 Januari 2026 senilai Rp.34.461.000.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN ) 2025, dan hal yang nyaris sama juga disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja OP SDA Sumatera VII Harman Sajrani,ST melalui surat Nomor : UM.02.01/Bws7.6.855 berkisar antara 20-35 miliar.
Penjelasan dari dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu ini, nilai kontrak paket proyek tersebut sama persis dengan pagu dana yang di umumkan di situs Rencana Umum Pengadaan ( RUP) tanggal 11 Desember 2025 jam 17:34 yaitu senilai Rp.34.461.000.000.
“yang patut menjadi pertanyaan kendati pekerjaan sudah dilaksanakan sejak 9 September 2025 oleh penyedia jasa PT. Kerya Jaya KSO, kepala Satuan Kerja OP SDA Sumatera VII dalam surat nomor: UM.02.01/Bws7.6.855 tanggal 14 Nopember 2025 mengatakan bahwa proyek tersebut belum berkontrak. ia hanya menjelaskan waktu pelaksanaan 74 hari kalender dengan item pekerjaan pasangan Batu kosong dan Geotube,”kata zainal Antoni Sekretaris Forum Masyarakat Bengkulu Bersatu, Sabtu ( 11/7/2026).
“Maka oleh karena itu, FMBB minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan pihak Penegak Hukum di Provinsi Bengkulu melakukan Audit secara menyeluruh dan melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran anggaran proyek tersebut. Mulai dari tahap perencanaan, dasar penunjukan langsung, hingga laporan backup data pencairan proyek. Karena Laporan Backup data adalah dokumen penting yang berisi rincian perhitungan volume pekerjaan di lapangan (back up volume atau opname). Dokumen ini menjadi bukti utama bagi kontraktor dan pengawas untuk mencairkan dana termin, jangan sampai Berita Acara (BA) surat penyataan yang ditandatangani oleh pelaksana dan pengawas proyek “dipalsukan oleh oknum tertentu ”, hal ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Anggaran dana senilai Rp 34.4 M untuk paket proyek Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat Akibat Bencana Abrasi dan Banjir Rob di Kabupaten Bengkulu Utara dengan volume 455.0 meter sangat besar, jangan sampai tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Maka oleh karena itu, Forum Masyarakat Bengkulu Bersatu sebagai perkumpulan yang berbadan hukum yang dikeluarkan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.0004601.AH.01.07. Tahun 2026 Tanggal 11 Juni 2026 dan merujuk PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, meminta pihak terkait melakukan audit, penyelidikan dan penyidikan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, ujar Zainal.
“Berdasarkan penjelasan Damar Alias Fahmi yang mengaku dari pihak penyedia dikonfirmasi media ini melalui telp whatsaap, Kamis (20/11/2025) terkait alamat perusahaan Kerya Jaya dan siapa Direktur Utamanya menjelaskan, “ alamat kantor Kerya Jaya di Jl. Hijas Dalam No.168 Pontianak Direktur Utama M.Agus Sardimansyah dalam melaksanakan pekerjaan proyek Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat Akibat Bencana Abrasi dan Banjir Rob di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu KSO PT. KARYA PRIMA MANDIRI PRATAMA dan PT. JAYA TEKNIK LESTARI,”jelas nya. Semnatara dari informasi yang diperoleh media ini PT. Karya Prima Mandidiri Pratama tahun 2025 sedang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Pengendalian Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu. (red)

















