Jakarta- Pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 September 2026 memeriksa Bambang Hermanto anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan aliran uang proyek dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang. Aliran uang tersebut kemudian ditelusuri keterkaitannya dengan proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek dan anggaran di Kota Bengkulu.
“Selain itu juga penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut. Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut,” kata Budi seperti dikutip Rajawalitoday 6 September 2026.
“Selain dugaan aliran uang, penyidik juga mengorek proses perencanaan dan pengesahan anggaran maupun proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Budi
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemkot Bengkulu
Selain permasalahan dugaan korupsi KPK menyoroti penurunan indikator integritas dan pencegahan korupsi di Pemkot Bengkulu dalam dua tahun terakhir. Penurunan terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Bengkulu.
Berdasarkan data KPK, skor SPI Kota Bengkulu turun dari 70,67 pada 2024 menjadi 64,83 pada 2025. Penurunan tersebut membuat Kota Bengkulu masuk kategori rentan.
“ SPI tahun 2024 Kota Bengkulu berada di angka 70,67 dan menurun menjadi 64,83 pada 2025.. Masuk dalam kategori rentan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu 6 September 2026.
Ia mengatakan Pemkot Bengkulu mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,2 triliun. Karena itu, KPK mendorong Pemkot Bengkulu memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Budi menekankan, pengawasan terhadap potensi korupsi dalam PBJ tidak cukup hanya dilakukan ketika proses pengadaan berlangsung. Pengawasan perlu dilakukan sejak program direncanakan dan anggaran disusun.
“Karena itu, KPK mendorong Pemkot Bengkulu memperkuat pengawasan. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi ( *)
















