“Meskipun sudah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang seharusnya menjamin hak korban, implementasi di lapangan masih menunjukkan perjuangan berat bagi keluarga dalam menuntut keadilan,”
Bengkulu — Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan inisial Y anak dari (Alm) Ishak terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Kepolisian Resor Kaur dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak dibawah umur.
Pada sidang praperadilan yang diajukan inisial Y selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu cq Kepala Kepolisai Resor Kaur beserta jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kaur sebagai Termohon, yang digelar digelar di PN Bintuhan Tanggal 5 Maret 2025, Hakim menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Keluarga korban pemerkosaan dan pelecehan seksual menilai putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Bismo Jiwo Agung sebagai Hakim Tunggal, dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn. yang menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum sunggu mencederai rasa keadilan.
“Sunggu miris, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan yang mengabulkan permohonan prapradilan terduga pelaku inisial Y yang telah ditetepkan tersangka oleh penyidik Polres Kaur dinyatakan tidak sah, hal ini sangat melukai hati kami sebagai keluarga korban dan mencederai rasa keadilan. Apalagi korban inisial LC anak masih dibawah umur dan tidak lagi memiliki Ayah dan Ibu alias anak umang,” ujar Septi Lena Kakak Kandung korban, Minggu (15/3/2026).
Septi menjelaskan terduga pelaku dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik kandungnya inisial LC dilakukan oleh 6 orang dewasa. Pelaku pertama Bapak Tirinya inisial I Bin (Alm) Salim, perbuatan pertama kali dilakukan sekitar tanggal 18 Februari 2024, waktu itu adiknya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5, dan terakhir kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban sekitar bulan Januari 2026 beberapa hari lagi almarhum Ibunya meninggal dunia”.
“Terduga Pelaku kedua adalah inisial Y anak dari almarhum Ishak, ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik nya sekitar awal bulan Maret 2025 bertempat di rumahnya Desa Ulak Lebar, Kecamatan Muara Sahung”
“Terduga pelaku ketiga adalah W. W diduga melakukan pemerkosaan terhadap adiknya sekitar awal bulan April 2025 bertempat di rumahnya Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur sebanyak dua kali”.
“Terduga Pelaku ke empat inisial N. N melakukan dugaan pemerkosaan terhadap adiknya sekitar awal bulan Mei 2025 bertempat di Rumahnya Desa Ulak Lebar, Kecamatan Muara Sahung, kabupaten Kaur”.
“Terduga Pelaku ke lima inisial P, P diduga melakukan pemerkosaan terhadap adiknya sebanyak dua kali sekitar pertengahan bulan Desember 2025 bertempat di rumahnya Desa Ulak Lebar, Kacamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.
“Dari 6 orang terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada adiknya, 4 orang masih dilakukan penahan oleh pihak penyidik Polres kaur, dan terduga pelaku ke enam inisial I saat ini masih burun.
Sementara terduga pelaku inisial Y saat ini sudah bebas sejak PN Bintuham menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” ungkap Septi.
“Atas putusan PN Bintuhan tersebut, pihak korban akan berjuang sendiri di tengah penegak hukum yang dinilai belum sepenuhnya sensitif terhadap korban. Harapan keluarga korban semoga keadilan di negeri ini masih ada, dan dia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY) untuk meninjau kembali putusan ini,” ungkap Septi Lena (red)

















