Bengkulu – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2) lalu terungkap fakta baru. Dalam sidang tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang diduga merugikan keuangan Negara 1,8 triliun tersebut, saksi dari pihak Bank BCA membeberkan adadanya puluhan transaki dari terdakdwa Agusman kepada Kepala Sucofinso Imam Sumantri.
“Menurut saksi, transaksi disebut dilakukan melalui rekening Bank BCA atas nama Imam Sumatri dan bersumber dari rekening Agusman. Saksi juga mengungkap, adanya berkali-kali transaksi transfer dari rekening PT IBP ke rekening pribadi terdakwa Imam Sumantri,” terang Rusdi Haris di hadapan majelis hakim
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury itu turut menghadirkan tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari Kementerian ESDM, pihak perbankan, serta perusahaan terkait.
Ketujuh saksi tersebut masing-masing Pegawai Kementerian ESDM Hendra, Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI Lana Sari, Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu Hasan Sabihi, pihak Bank BCA Rusdi Haris, serta perwakilan PT Inti Bara Perdana, Maria dan Suci.
JPU Kejati Bengkulu mengawali pemeriksaan dengan mendalami aliran transaksi di Bank BCA atas nama Imam Sumatri yang bersumber dari Agusman. Dalam persidangan terungkap, transaksi pengiriman dana itu terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal yang bervariasi.
Keterangan saksi dari kepala bagian keuangan Sucofindo Hasan Sabihi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Sucofindo seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi.
“Berdasarkan aturan internal dan juga kode etik perusahaan, pembayaran dari konsumen harus masuk ke Rekening Sucofindo bukan rekening pribadi, kalau itu terjadi maka itu melanggar,” ungkap Hasan Sabihi.
Sementara saksi dari Kementerian ESDM, Hendra, menjelaskan bahwa terkait proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelumnya telah di tolak oleh kementerian ESDM, karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
Menurut saksi, jika syarat belum dipenuhi maka RKAB tidak dapat diterbitkan. Bahkan, kata dia, pengajuan ulang tidak dapat dilakukan apabila kekurangan sebelumnya belum dilengkapi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada pengajuan kedua, pihak perusahaan langsung mengajukan kepada Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunandiyo.
“Setahu saya bahwa kalau pengajuan penerbitan RKAB itu ditolak karena tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diajukan lagi kalau syarat belum terpenuhi,” jelas Hendra.
Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu A. Ghufroni menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang semakin menguatkan dakwaan jaksa. JPU menilai, rangkaian keterangan saksi dalam persidangan hari ini selaras dengan fakta-fakta sebelumnya, termasuk terkait persoalan AMDAL yang disebut bermasalah dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut (tim)



















