LSM LIDIK, Minta APH Audit Proses Lelang Proyek  Di BWSS VII Bengkulu

  • Bagikan
GAMBAR ILUSTRASI
banner 468x60

BENGKULU -. LSM Lembaga Informasi Dan Investigasi Korupsi (LSM LIDIK) minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya melakukan audit secara menyeluruh terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem E-Katalog Versi-6 Mini Kompetisi, pada sejumlah paket proyek dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun 2026

“Audit penetapan pemenang tender adalah proses pemeriksaan independen untuk memastikan proses pemilihan penyedia barang dan jasa berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi. Tujuannya adalah memitigasi risiko kecurangan (fraud), kolusi, dan memastikan anggaran Negara digunakan secara efektif dan efisien,” kata M. Zen Ferry Ketua LSM LIDIK, Kamis (30/4/2026).

Example 300x600

Menurut Ketua LSM LIDIK, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan melalui mini kompetisi (metode e-purchasing e-katalog) sering kali melibatkan manipulasi proses untuk menguntungkan vendor tertentu. Indikasi korupsi ini mencakup penggelembungan harga (markup), pengurangan volume/mutu barang, serta proses yang tidak akuntabel, yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Maka oleh karena itu, kita minta penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk melakukan audit secara menyeluruh untuk memeriksa afiliasi atau kedekatan antara panitia lelang dengan pihak pemenang tender, dan memastikan spesifikasi tidak diarahkan (merk-targeting) untuk memenangkan vendor tertentu,”papar Ferry

“Berdasarkan data yang dihimpun LSM LIDIK, semua paket proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Seluma, yang nilainnya puluhan miliar rupiah dimenangkan oleh perusahaan luar dari provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Terpisah, seorang pelaku usaha (kontraktor) yang enggan disebut namanya mengatakan, penerapan sistem E-Katalog versi 6 Mini Kompetisi ini justru mudah dimanfaatkan oknum pemangku kebijakan pada instansi terkait untuk menentukan pemenang/penyedia yang memiliki loyalitas tinggi dan finansial. Penyimpangan sering terjadi karena proses yang tertutup atau tidak akuntabel, di mana Mini Kompetisi tidak berjalan murni melainkan diarahkan ke vendor tertentu.

“Sumber ini menambahkan, pola dugaan pengaturan sudah dimulai sebelum paket tayang di sistem. Kolusi dengan rekanan tertentu yang disebut sebagai “pengantin” atau calon pemenang sudah dapat dipastikan. Pengantin sudah lebih dahulu diarahkan menyiapkan dokumen serta kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sebelum proyek ditayang ,” ungkap Sumber.

Sampai berita ini dilansir media ini belum mendapatan konfirmasi dari Pejabat Pengadaan (PP) dalam proses lelang Mini-Kompetisi E-Katalog yang melaksanakan E-purchasing untuk memilih penyedia pada proyek tersebut (red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *