Hendry Lie divonis 14 tahun penjara karena korupsi timah. (Poto Antara/Fakhri Hermansyah)
Bengkulu- Kita ketahui belum lama ini “Bos Sriwijaya Air Hendry Lie” divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun oleh Pengadilan Tipikor jakarta Pusat. Selain penjara, Hendry juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.

Kini Hendry Lie kembali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GAK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui PT. Mulia Inspirasi Sejahtera ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ( JAM –Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan pengaduan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Hendry Lie melalui PT. Mulia Inspirasi Sejahtera tersebut Tanggal 2 Oktober 2025 lalu.
Dikutif dari isi surat Gerakan Anti Korupsi yang ditandatangani oleh Bryan Hermawan, SH.MH dan Chandra Listyo,SH itu, “Sehubungan dengan telah diputusnya perkara Terdakwa atas nama Hendry Lie register perkara Nomor :23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 12 Juni 2025 dalam kaus tindak pidana korupsi terkait tata niaga Timah,Tim Kami (GAK red) telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dimana PT.Mulia Inspirasi Sejahtera diduga menerima uang yang sangat besar dari terdakwa Hendry Lie yang diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui Komisaris yang juga merupakan kerabat dari Terdakwa Hendry Lie. Sehingga kami menduga kuat adanya pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Lie melaui PT. Mulia Inspirasi Sejahtera.
Dalam surat tersebut LSM GAK menguraikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor Hendry Lie bersama Korporasi PT. Mulia Inspirasi Sejahtera berdasarkan informasi yang mareka peroleh dari sumber terpercaya bahwa, PT. Mulia Inspirasi Sejahtera diduga menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar dari Hendry Lie, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah. Terdapat indikasi TPPU melalui mekanime peralihan saham, penyertaan modal maupun perdagangan bijih logam yang dilakukan PT. Mulia yang sengaja digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan, menyembunyikan, dan mengalikan hasil kejahatan (TPPU). Fakta ini sejalan dengan rekam jejak Hendry Lie yang sebelumnya membuat perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal.
Maka oleh karena itu, LSM GAK memintah kepada JAM Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan PT. Mulia Inspirasi Sejahtera, menghubungkan hasil penelusuran tersebut dengan vonis dan uang penganti yang dijatuhkan kepada Hendry Lie dan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Tipikor,” Jelas surat tersebut,
Terpisah, Mahmud Ibrahim Siregar Direktur PT. Mulia Inspirasi Sejahtera, di konfirmasi rajawalitoday.com, Rabu, (4/3/2026) melalui pesan singkat via whatsapp miliknya, terkait laporan pengaduan LSM Gerakan Anti Korupsi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung atas dugaan TPPU terkait Hendry Lie melalui PT. Mulia Inspirasi Sejahtera, tidak memberikan tanggapan dan jawaban atas hal yang disampaikan. Sampai berita ini dilansir media online rajawalitoday.com belum mendapatkan keterangan dari pihak – pihak terkait yang dilaporkan oleh LSM GAK tersebut. (Red)
















