Dugaan Korupsi Lelang E-Katalog Di PJN II Bengkulu, Akan Dilaporkan Ke KPK

  • Bagikan
banner 468x60

BENGKULU – LSM “Komite Independen Pengawasan Pembangunan Prov. Bengkulu”, akan menyampaikan laporan dugaan korupsi terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog sejumlah paket proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),

Berdasarkan data yang dihimpun LSM KIPP dan media rajawalitoday.com, oknum kontraktor yang mengikuti tender E. Katalog  dan menjadi pemenang tender paket proyek dilingkungan PJN Wilayah II, sejak tahun 2023 hingga 2026, diduga didominasi oknum kontraktor yang sama, hanya saja mareka berganti bendera peusahaan.

Example 300x600

“Maka oleh karena itu, sebagai warga Negara Republik Indonesia dan sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7, akan menyampaikan laporan kepada KPK, dengan harapan pihak Lembaga Anti Rasuah mengungkap persoalan ini,” Kata Zainal Antoni Ketua LSM KIPP Provinsi Bengkulu, Selasa (5/5/2026)

“kita mengharapkan nantinya pihak lembaga anti rasuah dapat mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform E-Katalog dilingkungan PJN Wilayah II Provinsi Bengkulu,” ujar Zainal Antoni

“Mantan Ketua Komite Nasional Bela Negara Provinsi Bengkulu ini menambahkan, dugaan KKN berawal pada lelang proyek dana Inpres Jalan Daerah ( IJD) tahun 2023, dimana diantara prusahaan pemenang tender proyek IJD tersebut, diduga ada perusahaan yang tidak memiliki peralatan dan AMP untuk mengerjakan jalan hotmix. Namun karena oknum kontraktor itu memiliki hubungan dekat dengan onum Pejabat di lingkungan PJN II, ia bisa mendapatkan pekerjaan tersebut,”ungkap Zainal

 Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana korupsi. (red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *