BENGKULU – Forum Masyarakat Bengkulu Bersatu (FMBB) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaksanaan pekerjaan fisik maupun realisasi keuangan Proyek Penanggulangan Tanggap Darurat Akibat Bencana Abrasi di Desa Urai dan Serangai Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 yang dibiayai dari APBN senilai Rp 34.461,000,000.
“informasi yang diperoleh FMBB diduga Proyek penanganan tanggap darurat yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu melalui Satuan Kerja Oprasi Dan Pemeliharaan Sumatera VII, PPK OP SDA III, informasinya pencairan termin terakhir diduga tidak ditandatangani oleh pengawas lapangan proyek tersebut,” kata Zainal Antoni Sekretaris FMBB, Selasa (14/7/2026).
Aktivis pengiat akti korupsi ini mengatakan pencairan terakhir mutlak tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan pengawas lapangan (baik Konsultan Pengawas maupun Tim Teknis Pengawas dari instansi terkait).
“Pencairan termin terakhir tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan pengawas lapangan. Tanda tangan tersebut merupakan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa progres pekerjaan fisik telah mencapai 100% sesuai dengan spesifikasi dan volume yang tercantum dalam kontrak sebelum serah terima pekerjaan,”ujar Zainal
Ia menjelaskan pada proyek konstruksi, tanda tangan pengawas berfungsi sebagai verifikasi teknis. Tanpa dokumen ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bagian keuangan tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Tanpa tanda tangan pengawas, pengajuan dana akan langsung ditolak oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate/MC 100%): Dokumen ini wajib ditandatangani pengawas sebagai bukti fisik proyek sudah selesai 100%. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP): Menjadi dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kedua dokumen ini tidak sah tanpa verifikasi pengawas. Risiko Hukum Mencairkan dana tanpa tanda tangan sah atau memalsukannya termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran UU Perbendaharaan Negara. Ungkap Zainal Antoni
berkaitan dengan informasi tersebut, guna keberimbangan informasi media ini melakukan konfirmasi kepada Muhammad Eko Dinasty, ST Pejabat Pembuat Komitmen OP SDA melaui pesan singkat via Whatsaap miliknya, Selasa (14/7/2026) terkait informasi apakah benar pencairan termin trakhir proyek tersebut tidak ditandatangani oleh pengawas lapangan?
Atas konfirmasi yang disampaikan tersebut Muhammad Eko Dinasty, ST menjelaskan, “Pelaksanaan pencairan dan termin sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Terkhusus mengenai mekanisme pembayaran penanganan tanggap darurat,” Jelas PPK OP SDA III singkat ( TIM /Red)

















