Setiap anggaran negara yang dikucurkan untuk proyek infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, secara hukum dan moral wajib ditujukan sepenuhnya demi kesejahteraan publik dan kelancaran ekonomi masyarakat.
“Ketika sebuah proyek pembangunan justru dikorupsi oleh oknum bermental korup, terdapat dua dampak buruk yang langsung dirasakan oleh masyarakat: Pertama Asas Manfaat yang Gagal : Jalan yang cepat rusak menghambat mobilitas warga, merusak kendaraan, memperlambat distribusi logistik, hingga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara. Kedua Kerugian Uang Negara: Pajak yang dibayarkan oleh rakyat habis untuk membiayai proyek berkualitas rendah yang berujung sia-sia”
Bengkulu – Proyek Preservasi Ruas Jalan Air Sebakul – Betungan, Kota Bengkulu, dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu tahun 2024, dengan anggaran dana lebih kurang 69 M dari APBN, kondisinya sudah mulai rusak. Dibeberapa titik sudah mengalami, retak – retak, dan patah. terutama pada area bahu jalan yang dibangun mengunakan struktur perkerasan kaku (Rigid Beton).

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh PT. GMP Tahun Anggaran 2024 itu, suda terjadi retak – retak dan patah pada bagian daerah bahu jalan perkerasan kaku (rigid Beton). hal ini diduga Lapisan Pondasi Bawah (sub-base) mengunakan bahan matrial tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Secara teknis berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga (Divisi 5 – Serat Berbutir), penggunaan batu koral atau batu bulat sungai secara langsung tanpa diolah (tanpa dipecah) sebagai lapis pondasi bawah bahu jalan tidak diperbolehkan,”.
Meskipun letaknya berada di pinggir jalan dan bukan lajur utama yang dilintasi kendaraan secara terus-menerus, bahu jalan beton (concrete shoulder) memiliki fungsi struktural yang sangat vital bagi keseluruhan konstruksi jalan nasional.
“Jika lapisan pondasi bawah bahu jalan menggunakan batu bulat, material tersebut tidak memiliki daya interlocking (saling mengunci) Akibatnya, saat roda kendaraan berat (seperti truk atau bus) terpaksa melindas atau parkir di bahu jalan, pondasi akan langsung buyar, bergeser, dan amblas,”

Proyek Preservasi Ruas Jalan Air Sebakul – Betungan ini berada di bawah penanganan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Provinsi Bengkulu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

Kepala satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Bengkulu, Suwarno, ST, dan PPK 2.1 Miswan, ST dikonfirmasi tertulis oleh Pemimpin Redaksi Media Online Rajawalitoday.com, Zainal Antoni, tanggal 28 September 2026, melaui surat nomor : 018/Rajawalitoday.com/09/2026, terkait Proyek ruas jalan Air Sebakul – Betungan, Kota Bengkulu, tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Hingga berita ini dilansir, belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kerusakan jalan tersebut, baik dari PPK maupun Ka. Satker PJN II selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Ditjen Bina Marga, Kementerian PU.
“Sikap ini dinilai Zainal Antoni’, sebagai Pemimpin Redaksi Rajawalitoday, Ketua Umum LSM KIPP Provinsi Bengkulu dan Sekretaris Jenderal Forium Masyarakat Bengkulu Bersatu (FMBB) mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kompetensi serta akuntabilitas pejabat terkait dalam mengelola anggaran negara. ( Tim/red)
.
















