LSM KPPN, Laporkan  Proyek Danau Dendam Tak Sudah 2024 Ke Kejati Bengkulu

  • Bagikan
banner 468x60

Bengkulu – Sebagai bentuk kontrol sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pembangunan Nasional (KPPN) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Proyek Pembangunan Prasarana Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu tahun 2024 ke Kejaati Bengkulu.

Ketua LSM KPPN Provinsi Bengkulu,Yoyon Markoni mengatakan, bahwa laporan yang mereka sampaikan ke Kejati Bengkulu Nomor: 100/ LSM-KPPN/Bkl/2026 Tanggal 17 Maret 2026, terkait  dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu TA. 2024 Pelaksana PT. Dolar Lestari Mandiri Nilai Kontrak Rp.28.386.041.494,01 (APBN-2024)

Example 300x600

Menurut Oyon laporan yang disampikan ke Kejati adalah sebagai bentuk implementasi Pasal 7 PP No. 43 Tahun 2018 diwujudkan melalui mekanisme pelaporan dugaan korupsi oleh masyarakat secara lisan atau tertulis (elektronik/nonelektronik) kepada penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan). Aparat wajib mencatat dan menandatangani laporan lisan, serta memproses informasi tersebut guna menjamin peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi

 “Laporan yang kami sampaikan terkait adanya indikasi dan kejanggalan pada proyek tersebut, kuat dugaan matrial yang dipergunakan berupa batu gunung untuk mengisi bronjong diduga tidak sesuai sfek. Selain itu, dibeberapa tempat terdapat pula bangunan pelapis saluran di pinggir rumah penduduk nyaris ambruk. Terlepas bangunan yang nyaris ambruk tersebut adalah pekerjaan kontraktor tahun sebelumnya yang jelas ini adalah fakta lapangan bahwa pihak PPK dan kontraktor pelaksana diduga tidak mengutamakan kualitas dan mutu pekerjaan. Sehingga bangunan tidak dapat bertahan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Yoton, Selasa (17/3/2026)

“Oyon juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan crosh cek dan investigasi di lapangan, hasil temuan dilapangan itulah yang ia sampaikan ke Kejati Bengkulu, Secara rinci ia tidak bisa mengatakan, tapi semua yang dibutuhkan sebagai refrensi pihak kejati untuk melakukan penyelidikan dan penyidkan sudah ada dalam lampiran surat, kita percaya pihak penegak hukum punya komitmen dalam pencegahan dan pemberantaan di Bumi Merah Putih ini,” ujar Yoyon Markoni

Pejabat Pembuat Komitmen Danau Situ dan Embung  SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Cucu Daeni S.T, dikonfirmasi melaui telp whastapp miliknya 0823xxxxx754 terkait adanya laporan LSM KPPN pada pekerjaan proyek Danau Dendam tak Sudah Tahun 2024 sedang tidak aktif. Sampai berita ini dilansir media ini belum mendapat kan konfirmasi darinya selaku PPK proyek tersebut (red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *