Mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Jadi Tersangka Baru KPK

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Example 300x600

.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka tersebut sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu orang tidak hadir.

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat yang pernah bertugas di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan Wilayah II BBPJN Sumut. Mereka adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Tiga tersangka berikutnya merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada satker tersebut, Manaek Manalu.

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek

Budi menjelaskan dari delapan tersangka yang dipanggil pada 7 Oktober, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tujuh tersangka lainnya telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut dan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya.

Hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum merinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima. Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam proses pengembangan penyidikan pada September 2026.

Pengembangan perkara itu merupakan kelanjutan penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua kelompok atau klaster. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang ( rilis/*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *