KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Example 300x600

Hanya saja, Budi enggan mengungkapkan identitas delapan tersangka dan peran mereka dalam kasus tersebut. 

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” tutur Budi. 

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara). KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut di di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang sidimpuan, Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, aparatur sipil negara pada Dinas PUTR Padang Lawas Utara berinisial TDG dan IKH, Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL, serta Bendahara PT Dalihan Natolu Group berinisial MAR.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10), memanggil sejumlah saksi, di antaranya adalah FIH selaku ajudan Wali Kota Padang sidimpuan, mantan Kepala Dinas PUTR Padang sidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap, ASN pada Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, kemudian OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.

Pada Rabu (7/10), KPK memanggil sejumlah saksi, meliputi mantan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, HR selaku sopir Dinas PUPR Tapsel, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, RAJ selaku ASN Dinas PUPR Mandailing Natal, MRD selaku pegawai Dinas PUPR Mandailing Natal, dan mantan Kadis PUTR Padang Lawas Utara Ramlan

Saksi lainnya adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu, terang Budi Prasetyo ( Cuy)
 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *