BENGKULU,- Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Pengawasan Pembangunan (LSM KIPP) Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan secara resmi dugaan korupsi proyek preservasi jalan nasional senilai Rp120 milar ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut akan dilayangkan menyusul temuan investigasi lapangan terkait indikasi manipulasi spesifikasi teknik material yang memicu kerusakan dini struktural pada koridor lingkar luar (Outer Ring Road) Kota Bengkulu.

Dua paket proyek strategis nasional tersebut dikerjakan berturut-turut oleh penyedia jasa yang sama, yaitu PT Galih Medan Persada, di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Satuan Kerja PJN Wilayah II, Balai Pelaksanaan jalan Nasinal (BPJN) Bengkulu. Objek laporan yang akan disampaikan nantinya mencakup Paket Preservasi Ruas Jalan Air Sebakul – Betungan tahun anggaran 2024 senilai lebih krang 69 miliar dan Paket Preservasi Ruas Jalan Nakau – Air Sebakul tahun anggaran 2025 senilai lebih kurang 51 Miliar, sumber dana APBN.

Ketua LSM KIPP Provinsi Bengkulu, Zainal Antoni, menegaskan bahwa langkah menyampaikan laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum ini diambil untuk memastikan apakah proses pengadaan barang dan jasa tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, dan apakah pelaksanaan pekerjan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Dasar hukum menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Infrastruktur jalan nasional bermutu perkerasan kaku (rigid pavement) yang menelan anggaran negara mencapai 120 milar ini seharusnya memiliki umur rencana minimal 10 hingga 20 tahun. Namun faktanya di lapangan, proyek baru berumur satu tahun sudah mengalami kerusakan dini yang masif,” tegas Zainal Antoni
Pemantauan Lapangan 22 Oktober 2026 di 4 Titik

Zainal Antoni membeberkan, berdasarkan pemantauan langsung di ruas jalan Air Sebakul – Betungan pada Kamis, 22 Oktober 2026, ditemukan bukti fisik (corpus delicti) kerusakan masif yang menyebar lintas kelurahan di sepanjang koridor proyek.

“Hasil penelusuran pada ruas jalan tersebut, selain terjadi retak hampir disepanjang bahu jalan Tim LSM KIPP berhasil memetakan sedikitnya 4 titik kerusakan parah. Kerusakan tersebar dari Titik 1 di area Sukarami (Plus Code Google Maps: 588X+G4), Titik 2 di Kelurahan Pekan Sabtu (Plus Code: 5932+MGJ), Titik 3 dekat Kelurahan Betungan (Koordinat GPS: -3.8533990, 102.3582500) civitasbook.com, hingga Titik 4 di ujung penanganan wilayah Betungan (Plus Code: 49H4+2JW),” ungkap Zainal.
Di keempat lokasi tersebut, bahu jalan perkerasan kaku (rigid beton) terlihat mengalami retak-retak parah bahkan sebagian sudah dalam kondisi patah struktural. Saat tim turun langsung, pecahan beton yang patah menyingkap fakta bahwa lapisan pondasi di bawah bahu jalan perkerasan kaku tersebut terbukti menggunakan material batu koral bulat sungai.

Secara teknis, penggunaan batu koral sungai yang bulat dan licin sangat dilarang dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR untuk lapisan pondasi agregat. Material batu wajib berupa batu pecah (crushed stone) hasil olahan mesin stone crusher karena memiliki sudut tajam yang menghasilkan efek saling mengunci (interlocking). Tanpa adanya penguncian, material koral sungai di bawah beton akan bergeser menyamping akibat getaran lalu lintas, memicu timbulnya rongga kosong (settlement), dan menyebabkan pelat beton menggantung hingga patah seketika saat menerima beban.
Penegasan Kesatuan Struktur dan Bantahan Dalih Kasatker

Merespons kerusakan pekerjan tahun 2024 tersebut, Kepala satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Bengkulu kepada media ini menjelaskan, “Bahu jalan di lokasi tersebut dipakai untuk kenderaan truk antri BBM di SPBU. Ini rusak karena ada kenderaan truk yang antri BBM,” jelas Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Bengkulu,Suwarno,ST.MT (11/10/2026 via WhatsApp).

“Namun melihat kondisi rill dipangan, patah, retak dan amblas bahu jalan tersebut diduga penyebabnya karena fondasi di bawahnya kopong akibat menggunakan batu koral bulat sungai. Karena dari pantauan secara visual di lokasi menunjukkan bahwa rata-rata armada truk yang mengantre BBM di SPBU tersebut berada dalam kondisi kosong tanpa muatan,” urai Zainal.
Zainal menambahkan, secara teknis dan yuridis berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga, bahu jalan nasional perkerasan kaku adalah satu kesatuan struktur dan fungsi yang tidak terpisahkan dengan badan jalan utama. “Bahu jalan berfungsi memberikan dukungan lateral (lateral support) guna menjaga kemantapan lajur utama. Oleh karena itu, indikasi penggunaan material koral bulat sungai pada bagian tersebut merupakan bagian nyata dari indikasi perbuatan korupsi. Kontraktor dibayar penuh untuk batu pecah premium, tetapi menggelar material murahan demi mengejar keuntungan dari selisih harga satuan matrial,” ketusnya.
Desak Inspektorat Jenderal Audit Investigatif Paket TA 2025 Sebelum FHO.

Menyikapi rentetan temuan indikasi cacat mutu pada paket proyek tahun 2024 tersebut, LSM KIPP mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terkait pelaksanaan pekerjaan paket preservasi ruas jalan Nakau – Air Sebakul tahun 2025 sebelum di FHO-kan (Final Hand Over).

“Kami meminta jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PU di Jakarta untuk segera mengunci proses serah terima akhir paket 2025 bernilai 51 Miliar tersebut. Tim auditor internal APIP harus turun melakukan audit teknik investigatif terlebih dahulu ke Bengkulu. Negara jangan sampai kecolongan melakukan serah terima fisik bangunan (FHO) dan mencairkan sisa jaminan pemeliharaan, sementara tanda – tanda indikasi kesurasakan awal sudah terlihat pada proyek yang dibiayai dari dana APBN tersebut,” pungkas Zainal
Hingga berita ini diterbitkan pada sabtu, 24 Oktober 2026, pihak kontraktor pelaksana PT Galih Medan Persada maupun PPK 2.1, Satker PJN Wilayah II, BPJN Bengkulu memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh redaksi Rajawalitoday.com bersama LSM KIPP Provinsi Bengkulu.
Redaksi Rajawalitoday,com menyediakan ruang terbuka penuh kepada Pneyedia Jasa dan PPK untuk memuat hak jawab, sanggahan, ataupun klarifikasi teknis susulan sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















